Desakan penghapusan ujian nasional (UN) diserukan oleh Lembaga Bantuan
Hukum Jakarta. UN dinilai cacat secara hukum dan praktik sehingga harus segera
dihentikan.
"Meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden RI taat
hukum dan undang-undang dengan menghapus UN serta merumuskan kembali model
evaluasi yang sesuai dengan perundang-undangan dan model pembelajaran yang
direkomendasikan/yang dipilih," demikian yang disampaikan LBH Jakarta melalui
rilis resmi yang diterima Kompas.com, akhir pekan lalu.
LBH Jakarta menyatakan bahwa alih-alih menaati perintah pengadilan,
pemerintah justru dengan gamblang mengajarkan kepada masyarakat untuk
mengabaikan dan melawan hukum atas putusan tentang UN yang dikeluarkan oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 228/PDT.G/2006/PN.JKT.PST
tertanggal 21 Mei 2007. Putusan yang juga telah diperkuat oleh Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung (MA) menyebutkan empat poin berikut ini:
1. Menyatakan Presiden, Wakil Presiden, Mendiknas (Mendikbud), dan Ketua Badan Standar Nasional pendidikan lalai dalam memenuhi hak asasi manusia, terutama hak atas pendidikan dan hak-hak anak.
1. Menyatakan Presiden, Wakil Presiden, Mendiknas (Mendikbud), dan Ketua Badan Standar Nasional pendidikan lalai dalam memenuhi hak asasi manusia, terutama hak atas pendidikan dan hak-hak anak.
2.
Memerintahkan kepada Presiden, Wakil Presiden, Mendiknas (Mendikbud), dan Ketua
Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) untuk memperbaiki sarana prasarana,
peningkatan kualitas guru, dan akses informasi ke daerah sebelum ujian nasional
dilaksanakan.
3.
Memerintahkan kepada Presiden, Wakil Presiden, Mendiknas (Mendikbud), dan Ketua
BNSP untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi gangguan
psikologis dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan
ujian nasional.
4.
Memerintahkan kepada Presiden, Wakil Presiden, Mendiknas (Mendikbud), dan Ketua
BNSP meninjau ulang sistem pendidikan nasional.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebutkan bahwa UN berdampak buruk
pada perkembangan psikologis anak dan menanamkan perilaku korupsi kepada anak.
Permohonan eksekusi telah diajukan dan bahkan PN Jakarta Pusat sudah mengajukan
peringatan kepada Presiden, Wapres, Mendikbud, dan Ketua Badan BSNP untuk
melaksanakan putusan tersebut. Namun, hingga kini, UN tetap digelar, bahkan
penyelenggaraannya amburadul.
"Bukan hanya melawan perintah pengadilan, sesungguhnya Presiden,
Wakil Presiden, Mendikbud, dan Ketua BNSP pun secara tidak malu melanggar UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, di mana Pasal 58 dengan
jelas mengatur bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh
pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta
didik secara berkesinambungan," kata LBH Jakarta.
Pecat Menterinya
LBH Jakarta juga merekomendasikan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
segera menghentikan M Nuh dari kursi Mendikbud. Mantan Menkominfo itu terbukti
gagal.
"Karena jelas telah terbukti tidak bisa bertanggung jawab dan
memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," demikian tertulis.
Sejak mulai digelar pada 2004, UN terus menimbulkan permasalahan. LBH
Jakarta mencatat 11 kekacauan besar terjadi pada penyelenggaraan UN tahun 2013
untuk jenjang SMA, yaitu penundaan ujian nasional di 11 provinsi,
keterlambatan paket soal, kekurangan lembar soal dan lembar jawaban, paket mata
pelajaran tertukar, kualitas kertas yang buruk, soal ujian nasional tercecer,
tidak bisa mengikuti karena berhadapan dengan hukum, sekolah tidak kebagian
soal dan lembar jawaban, materi ujian tak sesuai jadwal, problem UN untuk siswa
berkebutuhan khusus, serta pengiriman soal salah daerah.
Namun, gagalnya UN dinilai bukan semata karena persoalan teknis dan
kapabilitas Mendikbud dan jajarannya. Hanya saja, para pejabat negara yang
berwenang dinilai telah melakukan pembangkangan hukum, mengalami disorientasi
pendidikan yang mengancam rusaknya generasi bangsa.
"Seandainya pemerintah menaati perintah putusan pengadilan di atas,
kejadian dan kekacauan-kekacauan UN di setiap tahun bisa dihindari,"
lanjut keterangan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar