Allah Tujuan Hidup Qita

Allah Tujuan Hidup Qita
Belajar dan Tawakal

Sabtu, 06 April 2013

Kuliah Umum Mahasiswa PPG SM-3T UPI "Menuju Guru Profesional"


Sabtu, 6 April 2013 di Ruang Pertemuan Umum Asrama Rusunawa PPG SM-3T Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung diadakan kuliah umum tentang manajemen berbasis sekolah (MBS) dan profesionalisasi dan sertifikasi guru. Kuliah umum dimulai sekitar pukul 10.00 dengan tema manajemen berbasis sekolah (MBS) yang disampaikan oleh Pak Prof. Dadang Sunendar (pembantu rektor bidang kemahasiswaan dan kemitraan UPI) dan pukul 13.00 oleh rektor UPI, Bapak Professor Sunaryo Kartadinata dengan tema profesionalisasi dan sertifikasi guru.
Peserta kuliah umum adalah Mahasiswa PPG (Pendidikan Profesi Guru) SM-3T UPI sebanyak 153 orang, yang terdiri dari jurusan Pendidikan Matematika, Pendidikan Kimia, Pendidikan Ekonomi, Pendidikan IPS, Pendidikan Bahasa Indonesia, Pendidikan Bahasa Inggris dan PGSD.
Menurut Pak Dadang Sunendar, MBS berkaitan dengan tata kelola berbasis sekolah dan manajemen mandiri sekolah. Menurut beliau, MBS memiliki beberapa fungsi di antaranya memberikan otonomi kepada sekolah untuk meningkatkan mutu lulusan, harus menawarkan konsep efisiensi, memenuhi tuntutan masyarakat (khususnya orang tua) dan memenuhi tuntutan pemerintah
Menurut Pak Dadang Sunendar, program MBS meliputi bidang akademik, kerjasama kelembagaan (dinas, dunia usaha dan industri (DUDI) dll), pelatihan IT, pelatihan manajemen, pelatihan kepala sekolah (agar tidak hanya sekedar mengurusi birokrasi).
Rektor UPI, Bapak Professor Sunaryo Kartadinata mengatakan, Guru harus memahami apa yang dimaksud pendidikan. Pendidikan dalam Undang-Undang pasal 1 ayat 1 no. 20 tahun 2003 menegaskan bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasa belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.” Ada empat kata kunci dalam Undang-Undang pasal 1 ayat 1 no. 20 yaitu usaha sadar, terencana, suasana belajar, dan proses pembelajaran. Guru harus secara sadar bahwa dalam mendidik merupakan usaha, juga terencana tidak bisa asal-asalan mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran.
Menurut Professor Sunaryo Kartadinata, Guru dapat dikatakan sebagai profesi dikarenakan (a) adanya bidang Layanan ahli yang unik, yang diakui oleh Masyakat dan Pemerintah, (b) diperlukan pendidikan yang relatif lama dan sungguh-sungguh untuk menguasai the Scientific Basis of the Arts dari layanan unik itu, (c) latihan yang sistematis dan terawasi, dalam proses latihan untuk menerapkan arts secara non-rutin, atau secara kontekstual dibawah supervisi profesional, (d)  imbalan yang layak, diikuti dengan tanggung jawab peningkatkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa sertifikasi diberikan sebagai bukti seseorang menguasai kompetensis yang dipersaratkan. Sertifikasi juga merupakan pengakuan resmi atas kemampuan seorang guru yang sudah professional. Guru yang sudah bersertifikat akan mendapatkan lisence, yaitu surat izin mengajar yang akan teregistrasi di DIKTI (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi). Profesionalisasi memang sangat penting untuk menegakkan dan mengokohkan guru sebagai profesi.
Pesan Professor Sunaryo Kartadinata kepada peserta PPG SM-3T “ikuti PPG dengan sebaik-baiknya agar dapat menumbuhkan kesadaran, bahwa proses pendidikan dan pembelajaran tidak sama dengan hanya sekedar menyampaikan informasi, namun harus adanya proses perubahan prilaku yang positif para peserta didik”.


By. Suharyadi, S.Pd (Mahasiswa PPG UPI Jurusan Pendidikan Kimia)

Tidak ada komentar: