Sabtu, 6
April 2013 di Ruang Pertemuan Umum Asrama Rusunawa PPG SM-3T Universitas
Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung diadakan kuliah umum tentang manajemen berbasis
sekolah (MBS) dan profesionalisasi dan sertifikasi
guru. Kuliah umum dimulai sekitar pukul 10.00 dengan tema manajemen berbasis
sekolah (MBS) yang disampaikan oleh Pak Prof. Dadang Sunendar (pembantu rektor
bidang kemahasiswaan dan kemitraan UPI) dan pukul 13.00 oleh rektor UPI, Bapak
Professor Sunaryo Kartadinata dengan tema profesionalisasi dan sertifikasi
guru.
Peserta kuliah umum
adalah Mahasiswa PPG (Pendidikan Profesi Guru) SM-3T UPI sebanyak 153 orang, yang
terdiri dari jurusan Pendidikan Matematika, Pendidikan Kimia, Pendidikan
Ekonomi, Pendidikan IPS, Pendidikan Bahasa Indonesia, Pendidikan Bahasa Inggris
dan PGSD.
Menurut
Pak Dadang Sunendar, MBS berkaitan dengan tata kelola berbasis sekolah dan
manajemen mandiri sekolah. Menurut beliau, MBS memiliki beberapa fungsi di
antaranya memberikan otonomi kepada sekolah untuk meningkatkan mutu lulusan, harus
menawarkan konsep efisiensi, memenuhi tuntutan masyarakat (khususnya orang tua)
dan memenuhi tuntutan pemerintah
Menurut Pak Dadang Sunendar, program MBS
meliputi bidang akademik, kerjasama kelembagaan (dinas, dunia usaha dan
industri (DUDI) dll), pelatihan IT, pelatihan manajemen, pelatihan kepala
sekolah (agar tidak hanya sekedar mengurusi birokrasi).
Rektor
UPI, Bapak Professor Sunaryo Kartadinata mengatakan, Guru harus memahami apa
yang dimaksud pendidikan. Pendidikan dalam Undang-Undang pasal 1 ayat 1 no. 20 tahun
2003 menegaskan bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasa belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.” Ada empat kata kunci
dalam Undang-Undang pasal 1 ayat 1 no. 20 yaitu usaha sadar, terencana,
suasana belajar, dan proses pembelajaran. Guru harus secara sadar bahwa
dalam mendidik merupakan usaha, juga terencana tidak bisa asal-asalan
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran.
Menurut
Professor Sunaryo Kartadinata, Guru dapat dikatakan sebagai profesi dikarenakan
(a) adanya bidang
Layanan ahli yang unik, yang diakui oleh Masyakat dan Pemerintah, (b)
diperlukan pendidikan yang relatif lama dan sungguh-sungguh untuk menguasai the
Scientific Basis of the Arts dari layanan unik itu, (c) latihan yang
sistematis dan terawasi, dalam proses
latihan untuk menerapkan arts secara non-rutin, atau secara kontekstual
dibawah supervisi profesional, (d)
imbalan yang layak, diikuti dengan tanggung jawab peningkatkan profesionalitas
secara berkelanjutan.
Selanjutnya
beliau menjelaskan bahwa sertifikasi diberikan sebagai bukti seseorang
menguasai kompetensis yang dipersaratkan. Sertifikasi juga merupakan pengakuan
resmi atas kemampuan seorang guru yang sudah professional. Guru yang sudah
bersertifikat akan mendapatkan lisence, yaitu surat izin mengajar yang akan
teregistrasi di DIKTI (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi). Profesionalisasi
memang sangat penting untuk menegakkan dan mengokohkan guru sebagai profesi.
Pesan Professor
Sunaryo Kartadinata kepada peserta PPG SM-3T “ikuti PPG dengan sebaik-baiknya
agar dapat menumbuhkan kesadaran, bahwa proses pendidikan dan pembelajaran
tidak sama dengan hanya sekedar menyampaikan informasi, namun harus adanya
proses perubahan prilaku yang positif para peserta didik”.
By. Suharyadi, S.Pd (Mahasiswa PPG
UPI Jurusan Pendidikan Kimia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar